Demokrasi Apa Yang Paling Tepat Untuk Diterapkan Di Indonesia

Demokrasi Apa Yang Paling Tepat Untuk Diterapkan Di Indonesia

Demokrasi Pancasila Reformasi

Setelah Soeharto lengser dari jabatan Presiden Indonesia, kedudukannya diganti oleh Wakil Presiden BJ Habibie, pemimpin era Reformasi.

Di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie, berbagai kekangan demokrasi yang berlaku di era Soeharto dihapuskan.

Kemudian, Presiden BJ Habibie juga memberikan kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.

Lebih lanjut, sistem multipartai juga diberlakukan pada era Reformasi, yang dapat dilihat pada Pemilihan Umum 1999.

Demokrasi Pancasila Reformasi memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang macam-macam demokrasi di Indonesia.

Seperti kita tahu, Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Apa itu, Bo?

Bersumber dari Gramedia.com, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Demokrasi juga bisa berarti pandangan hidup yang mengutamakan perlakuan sama bagi semua masyarakat.

Sistem ini punya beberapa prinsip, seperti persamaan hak, kebebasan berpendapat, hingga beragama.

Demokrasi Pancasila Orde Baru

Demokrasi Pancasila Orde Baru ini berlangsung selama pemerintahan Presiden Soeharto sejak 1966-1998.

Demokrasi di era orde baru ini baru dilaksanakan setelah terbitnya Supersemar pada tahun 1966, teman-teman.

Pada pelaksanaannya, Presiden dapat terus menjabat, sementara itu wakil Presiden dapat terus diganti.

Saat demokrasi ini berlangsung, kebebasan pers atau penyiaran berita melalui berbagai media sangat dibatasi.

Berkembang pula budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga menimbulkan krisis di era ini.

Hal inilah yang membuat Demokrasi Pancasila Orde Baru dinilai tidak berhasil sehingga diganti dengan reformasi.

Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer disebut juga sebagai Demokrasi Liberal, yang merupakan masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Artinya, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen bukan kepada presiden.

Selain itu, Demokrasi Parlementer juga disebut sebagai Demokrasi Liberal karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip liberal.

Demokrasi Parlementer berlangsung sejak 17 Agustus 1950 hingga 6 Juli 1959.

Pada masa ini, kabinet-kabinet yang bekerja tidak pernah berumur panjang. Sebab, kabinet-kabinet itu dijatuhkan oleh Mosi Tidak Percaya partai-partai politik yang ada di parlemen.

Beberapa kabinet yang pernah memerintah pada masa Demokrasi Parlementer adalah:

Baca juga: Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Presidensial ke Parlementer

Demokrasi Terpimpin berlaku setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959, di mana Indonesia resmi beralih dari Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.

Sementara itu, Soekarno menjelaskan bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, tanpa adanya anarki liberalisme, tanpa otokrasinya diktator.

Adapun yang dimaksud dari demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahan kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan-sentral di tangan seorang sepuh atau tetua.

Menurut Soekarno, sistem demokrasi terpimpin inilah yang sesuai dengan UUD 1945.

Baca juga: Apa Peran Soekarno pada Masa Demokrasi Terpimpin?

Demokrasi Pancasila Orde Baru

Demokrasi Pancasila Orde Baru berlangsung selama pemerintahan Presiden Soeharto sejak 1966 hingga 1998.

Kehadiran Orde Baru pada saat itu telah membawa perubahan terhadap pemahaman Pancasila di Indonesia.

Pada masa ini, Pancasila dipertahankan sebagai ideologi dan dasar negara, dengan harapan dapat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dalam setiap aspek kehidupan manusia.

Namun, pada praktiknya, terjadi penyimpangan terhadap sistem Demokrasi Pancasila Orde Baru.

Penyebab terjadinya penyimpangan ini adalah karena ada tuntutan agar Soeharto lengser dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.

Kemudian, berkembang pula budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN, sehingga masa Orde Baru juga dikenal sebagai rezim terkorup di Indonesia.

Puncak dari KKN adalah terjadinya krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada 1997.

Sementara itu, salah satu tindakan nepotisme yang dilakukan Soeharto adalah mengeluarkan sekitar delapan keppres yang disinyalir memberi keuntungan bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa Demokrasi Pancasila Orde Baru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila disebut-sebut sama dengan kediktatoran.

Baca juga: Sumber Nilai Moral dalam Demokrasi Pancasila

Demokrasi Parlementer

Bersumber dari Kompas.com, demokrasi parlementer berlaku mulai awal kemerdekaan 1945 sampai 1959.

Demokrasi Parlementer atau Liberal adalah sistem dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Artinya, pada saat itu, menteri bertanggung jawab pada parlemen langsung, bukan kepada presiden.

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Berakhirnya Demokrasi Terpimpin di Indonesia?

Demokrasi ini disebut liberal karena sistem politik dan ekonomi yang digunakan memakai prinsip liberal.

Adapun ciri-ciri yang menandakan berlakunya sistem Demokrasi Parlementer di Indonesia ini, antara lain:

Lemahnya demokrasi sistem parlementer ini memberi peluang untuk dominasi partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Meski begitu, pada masa ini, koalisi partai mudah pecah sehingga kondisi politik nasional jadi tidak stabil dan diganti.

Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin berlaku setelah Presiden mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 sampai tahun 1965.

Dekrit itu dianggap menandai kekuasaan Presiden Soekarno yang hampir tak terbatas dan pemusatan kekuasaan.

Demokrasi Terpimpin yakni demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Ir. Soekarno juga menjelaskan kalau Demokrasi Terpimpin sifatnya kekeluargaan dan sesuai UUD 1945.

Namun dalam penerapannya, kekuasaan presiden malah jadi lebih besar dan mengarah ke sikap otoriter.

Hal ini merupakan bentuk penyimpangan sehingga demokrasi ini harus diganti dengan Demokrasi Pancasila.

Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berkenaan dengan Demokrasi Pancasila, Materi PPKn

KOMPAS.com - Sejak merdeka hingga sekarang, Indonesia tercatat telah menerapkan empat sistem demokrasi.

4 sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia adalah:

Baca juga: Penyebab Penyimpangan terhadap Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru

Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer disebut juga sebagai Demokrasi Liberal, yang merupakan masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Artinya, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen bukan kepada presiden.

Selain itu, Demokrasi Parlementer juga disebut sebagai Demokrasi Liberal karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip liberal.

Demokrasi Parlementer berlangsung sejak 17 Agustus 1950 hingga 6 Juli 1959.

Pada masa ini, kabinet-kabinet yang bekerja tidak pernah berumur panjang. Sebab, kabinet-kabinet itu dijatuhkan oleh Mosi Tidak Percaya partai-partai politik yang ada di parlemen.

Beberapa kabinet yang pernah memerintah pada masa Demokrasi Parlementer adalah:

Baca juga: Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Presidensial ke Parlementer

Demokrasi Terpimpin berlaku setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959, di mana Indonesia resmi beralih dari Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.

Sementara itu, Soekarno menjelaskan bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, tanpa adanya anarki liberalisme, tanpa otokrasinya diktator.

Adapun yang dimaksud dari demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahan kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan-sentral di tangan seorang sepuh atau tetua.

Menurut Soekarno, sistem demokrasi terpimpin inilah yang sesuai dengan UUD 1945.

Baca juga: Apa Peran Soekarno pada Masa Demokrasi Terpimpin?

Demokrasi Pancasila Orde Baru

Demokrasi Pancasila Orde Baru berlangsung selama pemerintahan Presiden Soeharto sejak 1966 hingga 1998.

Kehadiran Orde Baru pada saat itu telah membawa perubahan terhadap pemahaman Pancasila di Indonesia.

KOMPAS.com - Sejak merdeka hingga sekarang, Indonesia tercatat telah menerapkan empat sistem demokrasi.

4 sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia adalah:

Baca juga: Penyebab Penyimpangan terhadap Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru

Demokrasi Pancasila Reformasi

Meski namanya sama, namun Demokrasi Pancasila Reformasi berbeda dengan Demokrasi Pancasila Orde Baru.

Di bawah pemerintahan BJ Habibie, berbagai batasan demokrasi yang berlaku sebelumnya dihapuskan.

Dibuka kembali kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.

Lebih lanjut, Demokrasi Pancasila Reformasi yang berlaku sampai sekarang itu memiliki ciri-ciri, antara lain:

Nah, itulah macam-macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.

Baca Juga: Contoh Pasal dalam UUD 1945 yang Berkaitan dengan Demokrasi Negara

Apa yang dimaksud dengan demokrasi?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi

Jambi, Kominfo – Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Wawan Kustiawan mengungkapkan bahwa 86 persen masyarakat Indonesia menilai demokrasi sebagai sistem yang paling cocok bagi Indonesia dan 66 persen responden menyatakan puas dengan kualitas demokrasi di Indonesia saat ini.

Hal ini disampaikan Wawan berdasarkan hasil riset persepsi masyarakat Indonesia terhadap demokrasi yang dilakukan oleh Saiful Munjani Research Center (SMRC) yang dirilis bulan Juni lalu.

“Kita bersyukur bahwa saat ini Indonesia telah menjadi negara demokratis, bahkan dikenal sebagai Negara Demokrasi Terbesar Ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India,” kata Wawan pada acara Utilisasi Indeks Demokrasi Indonesia Dalam Rangka Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Jambi, Kamis (19/9/2019).

Wawan mengatakan bahwa Demokrasi Pancasila yang kita anut dalam kehidupan berbangsa menunjukkan semakin matang. Dirinya juga menyatakan kalau demokrasi adalah sistem pemerintahan terbaik karena paling natural dan paling sejalan dengan prinsip kebangsaan.

Sejalan dengan proses demokrasi tersebut, sejak Tahun 2009, Pemerintah telah mengembangkan instrumen untuk mengukur tingkat perkembangan demokrasi yakni Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), dimana Kemenko Polhukam sebagai leading sector bekerjasama dengan BPS, Bappenas, dan Kemendagri.

“IDI sebagai sebuah alat ukur perkembangan demokrasi yang khas Indonesia, memang dirancang untuk sensitif terhadap naik-turunnya kondisi demokrasi. IDI disusun secara cermat berdasarkan kejadian, sehingga potret yang dihasilkan merupakan refleksi riil atas realitas sosial-politik yang terjadi,” kata Wawan.

Menurutnya, tantangan untuk membangun IDI adalah menerjemahkan seluruh kerangka konseptual tentang demokrasi ke dalam konsep yang lebih operasional berupa Aspek, Variabel dan Indikator IDI yang diukur.

Dalam pengukuran IDI Tahun 2018 yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019, telah diselesaikan seluruh tahapan mulai dari Koding Koran, Koding Dokumen, FGD, Wawancara Mendalam, Verifikasi dan Skoring, serta Rilis IDI yang telah terlaksana pada tanggal 29 Juli 2019 yang lalu.

“Angka capaian IDI Tahun 2018 sebesar 72,39 atau mengalami kenaikan 0,28 poin dibanding capaian IDI Tahun 2017 yakni 72,11. Angka capaian ini menunjukkan bahwa demokrasi kita masih dalam kategori ‘Sedang’, yaitu pada kisaran 60-80,” kata Wawan.

Wawan mengungkapkan, kedepannya, tantangan politik kita semakin besar seiring dengan makin kompleksnya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dirinya berharap hasil pengukuran IDI menjadi kontribusi penting dalam menata pembangunan politik di Indonesia.

“Begitu pula besar harapan kita agar para pengambil kebijakan khususnya para perencana di daerah, akan semakin familiar dengan IDI dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menyusun program pengembangan demokrasi di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

Anda mungkin ingin melihat