TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan terdapat 155 ribu laporan masuk terkait penipuan transaksi keuangan dengan modus meminta kode One-Time Password atau OTP. Dia mengatakan, aduan ini berasal dari 10 bank besar yang melaporkan kepada lembaganya sejak 2022 sampai awal tahun 2024.
"Sekitar 155 ribu aduan yang masuk. Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar karena banyak orang yang kemudian kena scam dan fraud tapi tidak mengadu," tutur Frederica dalam sambutannya di The Ballroom Djakarta Theater, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan dari banyaknya laporan yang masuk ke OJK, sekitar Rp 2,5 triliun uang konsumen hilang akibat penipuan transaksi keuangan selama dua tahun ini. Menurut Frederica, hal tersebut bisa terjadi karena para konsumen terhipnotis atau secara tidak sadar memberikan kode OTP kepada para pelaku kejahatan keuangan.
"Ini uang hilang ya karena mereka (konsumen) mungkin secara enggak sengaja, secara enggak sadar memberikan password OTP-nya," ucap dia.
Sementara itu, untuk mencegah adanya penipuan transaksi keuangan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meresmikan Indonesia Anti-Scam Center atau IASC pada 22 November 2024 lalu. Frederica mengatakan pembentukan Anti-Scam Center ini untuk menangani persoalan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.
"Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.
Setelah melakukan pemblokiran, kata Friderica, forum ini akan mengidentifikasi pihak yang terkait penipuan, sekaligus mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum. Pasalnya, sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Hasil periksa fakta Panji
Faktanya video tersebut merupakan hasil editan dengan memakai teknologi AI untuk mengubah suara dari Koh Dennis sehingga seolah-olah ia sedang mengiklankan suatu situs judi.
[KATEGORI]: Konten dimanipulasi
[SUMBER]: Facebook https://arsip.cekfakta.com/archive/1718902782.763998/index.html (arsip)
[NARASI]: 8.779.168 Sudah Bergabung
MASHOKI situs dari koh dennis dengan tingkat RTP tertinggi saat ini
Sebuah video di Facebook menampilkan Ustadz Dennis Lim atau yang akrab juga disebut Koh Dennis, sedang mengiklankan sebuah situs judi online.
Untuk mengetahui asal video tersebut, dilakukan pencarian gambar di Google Lens. setelah dilakukan pencarian ditemukan hasil jika potongan video tersebut diambil dari Youtube Trans7 yang berjudul “Cerita Ustadz Dennis Lim Tinggalkan Dunia Judi | LAPOR PAK (07/08/23) Part 3”.
Di video tersebut Koh Dennis sedang bercerita sekaligus memberikan ceramah berdasarkan pada pengalamannya masa lalunya saat ia masih berada di lingkungan judi online pada tahun 2014 hingga ia tobat bermain judi online di tahun 2017.
Meski demikian, di video tersebut Koh Dennis tidak mengeluarkan satu pun perkataan yang bersifat mempromosikan suatu situs judi tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan jika video promosi situs judi tersebut sudah dimanipulasi dengan AI.
https://www.youtube.com/watch?v=RSP4AO3Z9m8
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan modus baru penipuan dengan menggunakan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan laporan polisi palsu di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pelaku menggunakan cara itu untuk menakut-nakuti korban dan berujung pada permintaan sejumlah uang.
Putra mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus seperti itu. “Warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa hubungi call center Polri 110,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 10 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku dalam kasus ini adalah NU alias Nur, 30 tahun, seorang karyawan swasta. Dia melakukan aksi penipuan ini sejak pertengahan September 2023.
Warga Tambora ini menjaring korbannya melalui media sosial Facebook. Berbekal data pribadi dan foto korban, dia langsung membuat surat DPO dan laporan polisi palsu menggunakan ponselnya.
“Format yang diambil dari Google lalu diedit sesuai kehendaknya dengan format yang didapatkan dari Google, seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi yang pelaku buat,” kata Putra Pratama.
Sejauh ini sudah ada sembilan orang korban yang diteror menggunakan surat palsu tersebut. Dua orang sampai memberikan uang lantaran terus diancam dan tidak mau repot berurusan dengan polisi.
Korban yang memberikan uang adalah Agung Permana sebanyak Rp500 ribu dan Endang Sopiyan sebesar Rp 1,5 juta. Pelaku memberitahu jika mereka sedang dicari polisi atas kasus narkoba.
“Pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman korban dan menunjukkan juga ke ayahnya,” tuturnya.
Sebelum memberikan uang, kata Putra, Nur menawarkan jasa bisa menghapus data DPO dan merubah laporan polisi melalui seorang polisi yang dikenal. Tapi faktanya, Nur hanya beraksi sendiri dalam modus penipuan ini.
Setelah menerima uang, Nur membuat surat permohonan perubahan laporan polisi. Kemudian surat itu ditunjukkan pada korban bahwa data buron sudah dihapus.
Polisi telah menangkap pelaku pada Jumat, 3 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sawah Lio II Dalam, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Polsek Tambora membawa pelaku untuk dimintai keterangan dan pelaku mengakui telah membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu, dan surat permohonan pencabutan LP palsu,” ucap Putra.
Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 juncto Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.